Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 31 Desember
Plt Kepala Bapenda Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Kabar gembira bagi wajib pajak di Kota Pekanbaru. Pemko Pekanbaru resmi memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda, alias potongan denda 0 persen.
Perpanjangan program ini merupakan inisiatif langsung dari Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Penghapusan denda PBB-P2 sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
“Berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi saat ini, wali kota meminta kami untuk memperpanjang kembali program penghapusan denda PBB-P2,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Sabtu (1/11/2025).
Program penghapusan denda ini menjadi wujud nyata komitmen Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk berkontribusi melalui pajak. Hal ini demi mendukung pembangunan Kota Pekanbaru.
Selain program penghapusan denda, Pemko Pekanbaru juga terus memberikan stimulus pajak lainnya, seperti diskon PBB-P2 untuk pensiunan dan kategori wajib pajak tertentu. Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk kemudahan dan insentif bagi masyarakat yang sempat tertunda membayar PBB.
"Harapannya, program ini dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat,” jelas Ingot.
Selama periode program, seluruh denda PBB-P2 dihapuskan 100 persen. Sehingga, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa biaya tambahan keterlambatan.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Pekanbaru juga menyediakan berbagai kanal pembayaran digital. Wajib pajak kini bisa membayar PBB melalui BRK Syariah, BNI, BJB, BCA, BRI, POSPAY, Tokopedia, Blibli, Dana, OVO, Gojek, dan GoPay. Selain itu, layanan langsung di Kantor UPT Bapenda juga tetap tersedia bagi masyarakat yang ingin bertransaksi secara tatap muka.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan penyediaan fasilitas umum,” jelas Ingot.