
Petugas DLHK Pekanbaru mengangkut sampah pemutusan kontrak PT EPP. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru bergerak cepat merespons permasalahan pengangkutan sampah pascapemutusan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, PT Ella Pratama Perkasa (EPP). Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru dikerahkan untuk turun langsung melaksanakan gotong royong mengangkut tumpukan sampah di seluruh kecamatan dan kelurahan.
Instruksi tersebut disampaikan menyusul dihentikannya kerja sama pengelolaan sampah dengan PT EPP. Sebelumnya, perusahaan ini bertanggung jawab atas pengangkutan sampah.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Minggu (8/6/2025), mengonfirmasi bahwa pemutusan kontrak dilakukan karena sejumlah pelanggaran yang telah berulang kali dilakukan oleh pihak perusahaan. Peringatan sudah sering diberikan karena kelalaian dalam pelaksanaan tugas.
"Puncaknya, perusahaan tidak membayarkan upah pekerja, yang kemudian berujung pada aksi mogok dan terganggunya pengangkutan sampah," katanya.
Untuk memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan, Pemko Pekanbaru menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Hal ini guna menyusun sistem teknis pengangkutan sampah yang baru.
"Secara teknis, wali kota sudah mengarahkan DLHK dan PUPR untuk segera menyiapkan sistem baru yang lebih maksimal. Beliau juga menegaskan agar tidak ada lagi sampah yang tercecer atau menumpuk," ujar Ami, sapaan akrabnya.
Diketahui, pemutusan kontrak dengan PT EPP telah dituangkan secara resmi dalam surat berita acara pemutusan perjanjian kerja jasa angkutan sampah kawasan 1, 2, dan 3, dengan Nomor: B.600.1.17.3/DLHK-UPT.PP/24/2025. Surat tersebut memuat sejumlah dasar pemutusan.
Pertama, penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan isi perjanjian. Kedua, surat peringatan pertama telah dikeluarkan pada 14 Januari 2025 (Nomor: B.600.1.17.3/DLHK-UPT/2/2025).
Ketiga, surat peringatan kedua telah dikeluarkan pada 30 April 2025 (Nomor: B.600.1.17.3/DLHK-UPT.PP/461/2025). Keempat, hingga tanggal 7 Juni 2025, tidak terdapat kemajuan perbaikan kinerja dari pihak penyedia serta tidak adanya pemenuhan terhadap ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.