Pemko Pekanbaru Siapkan Penyesuaian NJOP, Pastikan Tidak Bebani Warga

29 November 2025
Plt Kepala Bapenda Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

Plt Kepala Bapenda Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru tengah menyiapkan langkah strategis berupa penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan diberlakukan pada tahun depan. Penyesuaian ini dilakukan agar selaras dengan harga pasar yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Sabtu (29/11/2025), menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha dan meningkatkan transparansi nilai objek pajak di lapangan. Penyesuaian ini untuk mendorong pelaku usaha agar lebih jujur.

"Sehingga, NJOP sesuai dengan harga pasar,” katanya.

Khusus untuk sektor perumahan dan masyarakat berpenghasilan rendah, pemko telah menyiapkan stimulus yang signifikan. Meski NJOP akan disesuaikan, tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diupayakan tetap tidak mengalami kenaikan.

“Kami usahakan agar tagihan PBB-P2 tidak naik meskipun terjadi penyesuaian NJOP,” ujar Ingot.

Saat ini, pemko sedang memfinalisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai payung hukum kebijakan tersebut. Regulasi itu disiapkan untuk diterapkan pada tahun depan.

Penyesuaian NJOP merupakan upaya mengoptimalkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan. Pada saat yang sama, pemko memastikan kebijakan ini tidak membebani warga.

“Kami berharap dua tujuan dapat tercapai, yakni peningkatan pendapatan daerah dan tetap menjaga kemampuan warga dalam memenuhi kewajibannya,” sebut Ingot.

Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan penyesuaian yang terukur dan stimulus yang disiapkan, Pemko Pekanbaru berharap kebijakan NJOP yang baru dapat menjadi langkah berimbang antara kebutuhan pembangunan dan keberpihakan kepada warga.