Pemko Pekanbaru Sosialisasikan Pengembalian Ruko STC ke Penghuni dan Pengelola

16 Desember 2025
Pj Sekdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

Pj Sekdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa sebanyak 129 unit rumah toko (ruko) yang berada di sekitar Sukaramai Trade Center (STC) akan dikembalikan menjadi aset daerah. Ruko-ruko tersebut akan diserahkan pengelola STC, PT Makmur Papan Permata (MPP), pada 9 Februari 2026.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut usai rapat lanjutan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjelaskan, rapat tersebut membahas proses serah terima hasil kerja sama skema Bangun Guna Serah (BGS) atas bangunan yang selama ini dikelola PT MPP. Pada 2015 lalu, memang terdapat adendum terkait bangunan yang terdampak kebakaran serta sejumlah fasilitas akses yang masuk dalam perjanjian tambahan pada bangunan STC.

Namun demikian, 129 unit ruko tidak termasuk dalam adendum tersebut. Oleh karena itu, sesuai dengan perjanjian awal, masa pengelolaan ruko oleh PT MPP akan berakhir pada 9 Februari 2026. Setelah masa BGS berakhir, seluruh ruko tersebut wajib diserahkan kembali kepada Pemko Pekanbaru sebagai hasil kerja sama BGS.

“Ruko-ruko itu hingga saat ini masih dikelola PT MPP. Namun, karena masa BGS-nya berakhir pada 9 Februari 2026, maka seluruhnya harus diserahkan kepada Pemko Pekanbaru,” ujar Ingot.

Sementara itu, perwakilan PT MPP, Suryanto, menyampaikan, dalam rapat tersebut, Pemko Pekanbaru juga menegaskan akan melakukan penilaian terhadap seluruh objek ruko yang berada di kawasan STC. Penilaian dilakukan karena ruko-ruko tersebut tidak terdampak kebakaran pada 2015 lalu. Ruko-ruko tersebut akan segera berakhir masa penggunaannya pada 9 Februari 2026.

“Setelah masa penggunaan berakhir, seluruh aset tanah dan bangunan tersebut kembali menjadi milik Pemko Pekanbaru. Terkait tata kelola selanjutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan pemko,” jelasnya.

Pemko Pekanbaru, melalui PT MPP, telah beberapa kali menyampaikan keputusan tersebut kepada para penghuni ruko. Sosialisasi dilakukan melalui pemberitahuan tertulis, termasuk mengenai item-item yang harus dipenuhi serta batas waktu yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin juga menegaskan bahwa tim Pemko Pekanbaru telah berulang kali turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan. Hal ini guna memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada seluruh pihak terkait.