Pemko Pekanbaru Tertibkan Reklame Rokok di Kawasan Tanpa Rokok

26 Mei 2025
Plh Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan. Foto: Surya/Riau1.

Plh Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menertibkan sejumlah reklame iklan rokok yang tersebar di ruas jalan protokol. Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah resmi diberlakukan.

Tim Bapenda melakukan pembongkaran terhadap media iklan rokok yang dipasang di fasilitas umum dan kawasan yang termasuk dalam kategori KTR. Salah satu titik yang menjadi sasaran adalah sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sukajadi, yang merupakan wilayah perkantoran pemerintahan.

“Kami melakukan penertiban terhadap iklan rokok. Hari ini, kami langsung dilakukan pembongkaran,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, Senin (26/5/2025).

Penertiban ini merupakan langkah serius Pemko Pekanbaru dalam mendukung kawasan sehat tanpa asap rokok. Hal ini sekaligus menertibkan iklan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Seluruh reklame rokok yang terpasang di jalan protokol dan kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok akan kami tertibkan,” tegas Denny.

Penindakan tersebut dilakukan seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru Nomor 30/SE/2025 tentang penerapan Perda KTR. Edaran ini ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho pada 23 April.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa seluruh ruangan dalam kantor pemerintahan di lingkungan Pemko Pekanbaru dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu, larangan merokok juga berlaku di ruang publik tertentu dan mencakup semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik.