Pemko Pekanbaru Tertibkan Tower Mikrosel Tak Berizin, Pemilik Diminta Bongkar Mandiri

Pj Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menertibkan sejumlah tower telekomunikasi mikrosel yang telah habis masa izinnya dan masih berdiri di beberapa ruas jalan utama. Para pemilik tower tersebut diminta segera melakukan pembongkaran mandiri sebelum tindakan penertiban dilakukan oleh pemerintah.
"Langkah ini kami ambil sebagai bagian dari penataan kota. Kami juga berupaya mengembalikan fungsi trotoar dan taman jalan yang selama ini terganggu oleh keberadaan infrastruktur telekomunikasi tak berizin," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (16/10/2025).
Pemko telah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada para pemilik tower agar segera melakukan pembongkaran. Jika surat tersebut tidak diindahkan, pemko akan mengambil langkah tegas.
“Kami beri kesempatan untuk menertibkan sendiri sebelum kami turun ke lapangan,” tegas Ami, sapaan akrabnya.
Sejumlah perusahaan yang telah menerima surat pemberitahuan antara lain PT Daya Mitra Telekomunikasi (yang izinnya berakhir sejak Agustus 2022), PT Infrasys Persada, PT Rajawali Indonesia Mandiri, dan PT Lima Pilar Sukses. Keberadaan tower-tower tersebut tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keindahan kota. Beberapa di antara tower berdiri di area milik jalan (DMJ) yang seharusnya difungsikan untuk pejalan kaki dan ruang hijau.
“Kami mempertimbangkan standar keindahan, estetika kota, serta kenyamanan dan keamanan masyarakat. Karena itu, kami minta agar pemilik segera melakukan pembongkaran mandiri sebelum dilakukan penertiban oleh tim dari Pemko,” ucap Ami, sapaan akrabnya.
Penertiban tower mikrosel tak berizin ini juga sejalan dengan program penataan ruang kota yang tengah dijalankan Pemko Pekanbaru. Apalagi, beberapa ruas jalan utama direncanakan akan diperluas untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas dan memperindah wajah kota.