
Kalaksa BPBD Pekanbaru Zarman Candra. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhitung sejak 15 Mei hingga 30 November 2025. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 492 Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pekanbaru Zarman Candra, Kamis (12/6/2025).
“Berdasarkan SK Wali Kota Nomor 492 Tahun 2025, Pekanbaru ditetapkan dalam status Siaga Darurat Bencana Karhutla mulai 15 Mei sampai 30 November,” ungkapnya.
Dengan penetapan status siaga ini, BPBD bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Manggala Agni, Basarnas, serta sejumlah instansi terkait lainnya telah bersiaga penuh. Hal ini guna menangani potensi kebakaran lahan di wilayah Pekanbaru.
"Seluruh tim sudah siaga dan siap melakukan penanganan cepat. Selain itu, kami juga meningkatkan patroli serta pengawasan di daerah-daerah rawan kebakaran," jelas Zarman.
Sebagai upaya pencegahan, BPBD Pekanbaru telah mengimbau seluruh camat dan lurah agar meneruskan informasi kepada ketua RT dan RW. Supaya, masyarakat diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Kami minta peran aktif masyarakat untuk mencegah kebakaran sejak dini. Jangan membuka lahan dengan cara dibakar,” tegas Zarman.
Masyarakat juga diingatkan agar segera melaporkan jika menemukan titik api atau terjadi kebakaran lahan. Laporan dapat disampaikan langsung ke instansi terkait, atau menghubungi call center 112 milik Pemko Pekanbaru.
“Warga juga bisa langsung menghubungi call center BPBD di nomor 0811 76 51464. Laporan akan segera ditangani oleh satuan tugas yang siaga 24 jam di BPBD,” tutup Zarman.