Pemko Pekanbaru Tinjau Ulang Aturan yang Hambat Program UHC

Pemko Pekanbaru Tinjau Ulang Aturan yang Hambat Program UHC

18 Agustus 2023
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru akan meninjau ulang peraturan wali kota yang menghambat program Doctor on Call dan Universal Health Coverage (UHC). Agar, puskesmas tak melanggar aturan ketika merujuk pasien ke rumah sakit. 

"Pertemuan dengan para kepala puskesmas itu membahas program Doctor on Call dan UHC. Pj wali kota hanya ingin tahu progres di lapangan," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Jumat (18/8/2023). 

Dalam pertemuan dengan pj wali kota, para kepala puskesmas menyampaikan keluhan terkait program UHC. Karena, puskesmas yang menjadi fasilitas utama dari program UHC. 

"Ternyata dalam perwako masih ada klausul atau pasal yang menyatakan setelah dirawat tiga bulan di puskesmas boleh pindah. Supaya bisa dirujuk ke RSD Madani, kami tinjau ulang perwako-perwako yang bisa mendukung dan menyukseskan program UHC," jelas Indra Pomi.