Pemko Pekanbaru Turunkan Tarif PBB hingga 70 Persen

31 Desember 2025
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru resmi menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut dinilai akan memberikan keringanan signifikan bagi warga dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah.

“Mulai tahun 2026, tarif PBB kami turunkan. Kebijakan ini kami harapkan dapat meringankan beban warga dalam membayar pajak bangunan. Ini merupakan bentuk keberpihakan kami kepada warga,” kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Rabu (31/12/2025). 

Meskipun tarif PBB sebelumnya sempat mengalami kenaikan hingga hampir 300 persen, Pemko Pekanbaru memutuskan untuk menurunkannya kembali secara signifikan. Hal ini demi menjaga daya beli dan kesejahteraan warga. 

Dengan kebijakan baru ini, beban PBB yang ditanggung warga akan jauh lebih ringan dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai ilustrasi, pada tahun 2025, besaran PBB tercatat mencapai Rp1.522.426 per tahun dan sempat melonjak hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun 2023. Namun, mulai tahun 2026, nilai tersebut ditekan menjadi sekitar Rp408.588 per tahun.