Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Ahli waris penerima bantuan santunan kematian dari Pemko Pekanbaru harus menyiapkan berbagai persyaratan. Salah satu syarat yang harus disiapkan adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak kelurahan.
"Rencana awalnya, sistem pembayarannya santunan kematian dalam bentuk non tunai. Namun, Pj wali kota menginginkan bahwa kami yang langsung turun mengantarkannya begitu ada kejadian," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto, Jumat (9/12/2022).
Bagi ahli waris diberi waktu paling lama 30 hari untuk melaporkan atau menyampaikan persyaratan dalam mendapatkan santunan kematian. Ahli waris tidak mesti melaporkannya ke Dinas Sosial.
"Ahli waris bisa melaporkan kematian keluarganya melalui RT ataupun RW. Untuk mempermudah, masyarakat tidak perlu susah-susah untuk mengantarkan permohonan ke Kompleks Perkantoran Tenayan Raya," jelas Edi.
Ahli waris cukup mengantarkan permohonan santunan kematian ke kantor lurah sempat. Petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang ditugaskan oleh Dinas Sosial (Dinsos) yang mengambil permohonan dan terus memverifikasi.