Pendaftaran SPMB SMP Negeri Pekanbaru Dibuka 23–26 Juni, Empat Jalur Disediakan

30 Mei 2025
Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pendaftaran peserta didik baru jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kota Pekanbaru melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan berlangsung selama tiga hari, mulai 23 hingga 26 Juni 2025. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru membuka empat jalur pendaftaran untuk menampung para calon murid yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah negeri.

Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal, Jumat (30/5/2025), menyebutkan, keempat jalur pendaftaran tersebut meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur pindah tugas orang tua. Untuk penerimaan peserta didik baru tingkat SMP, jalur domisili memang paling mendominasi

"Karena, kuotanya mencapai 40 hingga 50 persen dari total daya tampung,” ujarnya.

Jalur afirmasi—yang diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu—memiliki kuota sebesar 20 persen. Sementara itu, jalur prestasi menyediakan 25 hingga 35 persen dari kuota. Jalur pindah tugas orang tua hanya sebanyak lima persen.

"Kami telah menetapkan beberapa persyaratan utama bagi peserta didik yang ingin mendaftar. Di antaranya, calon murid harus berusia maksimal 15 tahun pada Juli tahun ini serta telah lulus dari sekolah dasar, dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus. Selain itu, dokumen penting yang harus dilampirkan yaitu Kartu Keluarga (KK) asli dan akta kelahiran asli," urai Jamal.

Untuk peserta yang mendaftar melalui jalur afirmasi, diwajibkan melampirkan dokumen pendukung keikutsertaan dalam program penanganan keluarga kurang mampu, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Calon peserta didik dari jalur prestasi wajib menyertakan sertifikat prestasi, dan bagi yang memiliki prestasi akademik, bisa menyertakan rapor selama enam semester disertai surat keterangan.

"Untuk jalur pindah tugas orang tua, calon peserta didik diwajibkan menyertakan dokumen resmi dari instansi atau perusahaan tempat orang tua bekerja, yang membuktikan perpindahan tugas ke Kota Pekanbaru," sebut Jamal.