Pengelola Mal dan Plaza Sepakat Bayar Retribusi Sampah ke DLHK Pekanbaru

24 Mei 2025
Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra bersama pengelola mal dan plaza. Foto: Istimewa.

Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra bersama pengelola mal dan plaza. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Seluruh pengelola mal dan plaza menyatakan kesepakatan untuk membayarkan retribusi pengelolaan sampah kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Kesepakatan ini merupakan hasil dari rapat sosialisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang digelar pada 22 Mei 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra, Sabtu (24/5/2025), menyampaikan, seluruh perwakilan pengelola atau pimpinan pusat perbelanjaan telah menunjukkan komitmen untuk mematuhi aturan tersebut. Seluruh pengelola atau pimpinan mal dan plaza sepakat untuk membayarkan retribusi sampah ke DLHK

"Kami siap berkomitmen untuk mengelola pengangkutan sampah dari lokasi mereka,” katanya.

Kesepakatan ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi sampah. Selama ini, masih terdapat pusat perbelanjaan yang belum menyetorkan retribusi kebersihan secara langsung ke pemerintah daerah.

“Ke depan, kami akan mengambil alih pengangkutan sampah dari mal dan plaza. Retribusinya akan langsung dibayarkan ke DLHK,” jelas Reza.

Untuk mendorong transparansi dan efisiensi, sistem pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai. DLHK Pekanbaru telah bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah sebagai mitra pembayaran resmi.

“Bagi warga maupun badan usaha yang membutuhkan informasi terkait mekanisme pembayaran nontunai, dapat mengakses media sosial resmi DLHK atau datang langsung ke kantor. Kami siap melayani," ucap Reza.

Perlu diketahui, retribusi sampah yang masih ditagih secara tunai tergolong sebagai pungutan liar. Di sisi lain, Polresta Pekanbaru menyatakan dukungan terhadap upaya peningkatan PAD tersebut.