Perizinan di Sektor Hulu Sawit Banyak Tidak Lengkap

Perizinan di Sektor Hulu Sawit Banyak Tidak Lengkap

15 Juli 2023
Direktur Investasi III BPKP Gumbira Budi Purnama dalam sosialisasi Self-Reporting di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (14/7/2023). Foto: Surya/Riau1.

Direktur Investasi III BPKP Gumbira Budi Purnama dalam sosialisasi Self-Reporting di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (14/7/2023). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta melakukan audit secara menyeluruh terkait kelangkaan minyak goreng pada 2022. BPKP melakukan audit dari hulu sampai hilir. 

"Usai proses audit, ada beberapa temuan. Ternyata, perizinan di sektor hulu sawit banyak yang tidak lengkap," kata Direktur Investasi III BPKP Gumbira Budi Purnama dalam sosialisasi Self-Reporting di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (14/7/2023). 

Temuan itu berupa, perusahaan sawit tidak punya Hak Guna Usaha (HGU). Ada juga perusahaan sawit yang mungkin tidak punya Izin Usaha Perkebunan (IUP). 

"Ada pula yang kebunnya masuk kawasan hutan," ujarnya Budi. 

Temuan lain, tak ada fasilitas perkebunan sawit bagi masyarakat (kebun plasma). Karena, kebun plasma ini merupakan program pemerintah dan wajib. 

Dari setiap IUP yang diterbitkan pemerintah kepada perusahaan, harus ada fasilitas perkebunan bagi masyarakat. Begitu juga dengan kebun sawit yang dilepaskan dari kawasan hutan, harus ada fasilitas perkebunan bagi masyarakat. 

"Demikian juga dengan HGU yang diterbitkan. Wajib memfasilitasi kebun bagi masyarakat," jelas Budi. 

Temuan yang lain yaitu indikasi oligopoli (keadaan pasar dengan produsen pembekal barang hanya berjumlah sedikit sehingga dapat mempengaruhi harga pasar). Tentunya, oligopoli ini tidak sehat bagi iklim usaha dan jauh dari ketidakadilan.