Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Warga Gadaikan Sertifikat ke Bank

Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Warga Gadaikan Sertifikat ke Bank

27 Januari 2024
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Istimewa.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Warga Pekanbaru yang mendapat sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diminta menggadaikan sertifkat tanah jika mendesak. Sebaiknya, sertifikat tanah digadaikan ke bank. 

"Bagi warga yang memiliki sertifikat tanah agar diagunkan ke perbankan yang jelas. Sertifikat tanah jangan digadaikan untuk pinjol," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Sabtu (27/1/2024).

Uang dari hasil agunan sertifikat tanah digunakan untuk membuka usaha. Uangnya jangan digunakan untuk membeli barang.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan 500 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Pekanbaru. Sekitar 500 sertifikat tanah diserahkan kepada warga yang didominasi warga Rumbai.

"Saya bersama Pj wali kota, kepala Kanwil BPN Riau dan kepala BPN  Pekanbaru menyerahkan 500 sertifikat kepada warga. Penerbitan sertifikat ini merupakan bagian dari program nasional Presiden Joko Widodo yakni PTSL," kata Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni usai penyerahan sertifikat di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (24/1/2024).

Per hari ini, 110,5 juta bidang tanah sudah terdaftar di program PTSL. Penerbitan sertifikat tanah akan ditingkatkan di Pekanbaru tahun ini. Agar, seluruh bidang tanah tersertifikasi.

Fungsinya, sertifikat tanah memiliki kepastian hukum. Supaya, ruang gerak mafia tanah semakin diperkecil.

Sertifikat tanah juga bisa menjadi hak tanggungan. Kanwil BPN Riau mencatat, nilai sertifikat tanah yang menjadi hak tanggungan (digadaikan ke perbankan) sekitar Rp5 triliun di Pekanbaru.

"Saya minta Pj wali kota terus berkolaborasi dalam program PTSL ini," ucap Raja Juli.

Kesempatan berbeda, Kepala Kanwil BPN Riau Asnawati mengungkapkan, sekitar 500 bidang tanah yang telah disertifikatkan ini terletak di beberapa kecamatan di Pekanbaru. Rinciannya, Kecamatan Rumbai Barat 167 sertifikat, Kecamatan Rumbai 240 sertifikat, Kecamatan Tuah Madani 53 sertifikat, dan Kecamatan Marpoyan Damai 40 serifikat.

"Saya berharap sertifikat tanah ini bisa digunakan sebaik-baiknya," harapnya.