Polemik Pasar Simpang Baru Panam, Pemko Pekanbaru Digugat Berkali-kali

Polemik Pasar Simpang Baru Panam, Pemko Pekanbaru Digugat Berkali-kali

11 September 2023
Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pasar Simpang Baru Panam masih berpolemik hingga saat ini. Bahkan, Pemko Pekanbaru digugat berkali-kali oleh ahli waris pasar tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin (11/9/2023), mengatakan, retribusi hanya bisa dikutip oleh pemerintah. Dasar pengutipan retribusi itu berdasarkan peraturan daerah (perda). 

"Pemungut di luar pemerintah, itu tidak resmi," ucapnya. 

Hal itu yang sedang terjadi di Pasar Simpang Baru Panam saat ini. Karena, tanah Pasar Simpang Baru Panam belum ditentukan pemiliknya. 

"Saat ini, Pemko Pekanbaru masih berpegang pada surat hibah dan alas hak," ujar Ami, sapaan akrabnya. 

Pemko Pekanbaru memiliki Surat Keputusan (SK) Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2023. Walaupun, SK HPL sudah habis masa berlakunya.

"Saat ini, kami sedang mengajukan permohonan sertifikat tanah. Untuk permohonan sertifikat itu, kami sudah memasang patok tanah. Tanah pasar itu juga sudah diukur oleh BPN," ungkap Ami. 

Sekarang, Pasar Simpang Baru Panam itu sedang tahap proses penerbitan sertifikat tanah. Pemko sudah menyurati pedagang Pasar Simpang Baru Panam dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Gugatan itu tak diterima. Pemko digugat kembali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Ahli waris menggugat agar SK HPL BPN itu dibatalkan. Gugatan itu tak diterima oleh hakim PTUN," sebut Ami. 

Tak putus asa, ahli waris kembali mengajukan gugatan ke PTUN. Gugatan kali ini terkait pencabutan surat Kepala Disperindag Tahun 2020 tentang larangan pungutan liar. Gugatan itu dikabulkan hakim PTUN. 

"Kami digugat lagi di PTUN bahwa tanah itu milik ahli waris lain. Du kali sidang, rupanya gugatan dicabut penggugat," jelas Ami. 

Sampai hari ini, Pasar Simpang Baru Panam itu masih dikuasai oleh Pemko Pekanbaru. Disperindag sudah memberitahu para pedagang bahwa pengelola Pasar Simpang Baru Panam adalah Pemko Pekanbaru. 

"Pasar itu bukan milik pribadi," tegas Ami.