
Petugas gabungan menindak truk di Pekanbaru
RIAU1.COM -Puluhan pengemudi truk bertonase besar terjaring razia gabungan yang digelar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru, Selasa (27/5/2025). Para pengemudi ini kedapatan melanggar aturan dengan melintas di jalan kota di luar jadwal yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru.
Selain pelanggaran waktu melintas, sejumlah kendaraan juga terbukti melakukan pelanggaran over dimension over loading (ODOL), kelebihan muatan dan dimensi. Tak hanya itu, ditemukan pula truk yang beroperasi dengan masa berlaku uji KIR yang telah habis serta pajak kendaraan yang mati.
“Kami langsung melakukan penindakan berupa tilang di tempat, untuk mencegah potensi bahaya bagi pengguna jalan lainnya. Harapannya, kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Khairunnas.
Dalam razia tersebut, sebanyak 94 unit kendaraan terjaring tilang oleh petugas gabungan. Mayoritas pelanggar merupakan truk besar yang masuk ke dalam kota tanpa mematuhi rambu larangan.
Razia serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan target zero ODOL di Kota Pekanbaru. Ia mengimbau seluruh pemilik dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan jalur dan waktu operasional truk di dalam kota.
“Truk bertonase besar hanya diperbolehkan melintas di jalan dalam kota pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Di luar jam tersebut, dilarang melintas. Kami minta seluruh pengendara dan pemilik truk untuk mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan,” tegas Khairunnas.