Pungut Uang Parkir Rp5.000, Jukir Ilegal Ditangkap Dishub Pekanbaru

12 Mei 2023
AN, jukir ilegal ditangkap petugas Dishub Pekanbaru. Foto: Istimewa.

AN, jukir ilegal ditangkap petugas Dishub Pekanbaru. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -AN, seorang juru parkir ilegal ditangkap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Pasalnya, jukir ilegal ini memungut uang parkir Rp5.000 ke para pengendara. 

Tindakan jukir ilegal ini dilaporkan pengendara ke petugas Dishub Pekanbaru. Warga melaporkan, jukir ilegal ini beraksi di sekitar Jalan Gajah Mada pada 7 Mei 2023 lalu.

Berdasarkan laporan dan informasi dari pemuda tempatan, pria ini bukan seorang jukir. Tetapi, pria ini warga baru yang belum mendapatkan pekerjaan. 

"Setelah mendapat laporan, kami lakukan pengejaran terhadap oknum tersebut. Kami sudah mengamankan jukir tersebut," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar, Jumat (12/5/2023). 

Oknum jukir tersebut dibawa petugas UPT Perparkiran ke Kantor Dishub. Jukir tersebut diberikan sanksi dan dibuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.