Ranperda Pertanggungjawaban APBD Diajukan, Pemko Pekanbaru Komitmen Tindaklanjuti Temuan BPK

10 Juni 2025
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Istimewa.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Pasalnya, laporan keuangan Pemko Pekanbaru tahun anggaran 2024 telah rampung disusun dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (110/6/2025), mengungkapkan, laporan audit APBD 2024 telah diterima dari BPK. Laporan ini mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Dari hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemko Pekanbaru. Opini ini menjadi catatan penting karena berbeda dari delapan tahun sebelumnya (2016–2023), dimana Pemko Pekanbaru selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Meskipun memperoleh opini WDP tahun ini, hal ini harus kami jadikan momentum untuk berbenah. Kita semua harus berkomitmen dan serius memperbaiki pengelolaan keuangan daerah agar bisa kembali meraih opini WTP tahun depan," ujar Markarius.

Ia juga mengapresiasi peran Inspektorat yang selama ini aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mulai dari penganggaran hingga pelaporan. Peningkatan kinerja keuangan daerah hanya dapat dicapai jika seluruh pihak bekerja keras, berkomitmen, dan disiplin terhadap regulasi yang berlaku.

Sementara itu, pendapatan daerah tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp3,34 triliun. Pendapatan daerah berhasil terealisasi sebesar Rp2,78 triliun atau 83,09 persen. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp27,08 miliar atau 0,98 persen dibanding tahun 2023.

Pendapatan tersebut terdiri atas, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp923,86 miliar (83,09 persen dari target). Pendapatan transfer sebesar Rp1,856 triliun (84,14 persen dari target). Pendapatan sah lainnya sebesar Rp7,73 juta, yang sebelumnya tidak dianggarkan.

Belanja daerah dan transfer tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp3,35 triliun dan terealisasi sebesar Rp2,76 triliun atau 82,29 persen. Alokasi terbesar terdapat pada belanja operasional yang mencapai Rp2,46 triliun atau 100,69 persen dari target.

Belanja modal hanya terealisasi sebesar Rp295,25 miliar atau 65,67 persen, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Belanja tak terduga juga direalisasikan sebesar Rp1,63 miliar dari alokasi Rp4,926 miliar. Belanjan tak terduga ini digunakan untuk pengembalian dana bantuan keuangan dan bantuan sosial santunan kematian.

Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan tahun 2024 mencapai Rp9,03 miliar atau 100 persen dari target. Pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan dan tidak ada realisasi. Sehingga, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp9,03 miliar.

"Kami berharap agar DPRD dapat segera membahas dan menyepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kami juga sangat berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif yang selama ini sudah terjalin dengan baik dapat terus dijaga. Semoga segala upaya ini menjadi bagian dari pembangunan Kota Pekanbaru yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat," tutup Markarius.