RSD Madani Pekanbaru Terapkan Sistem BLUD, Pelayanan Kesehatan Lebih Fleksibel
Direktur RSD Madani Pekanbaru Adi Darma. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pengelolaan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru telah sepenuhnya menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sistem ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi rumah sakit dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“RSD Madani adalah rumah sakit yang pengelolaannya menggunakan sistem BLUD. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa BLUD memiliki keleluasaan dalam mengelola keuangan dan pelayanan,” kata Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru Adi Darma, Kamis (9/10/2025).
Dengan status BLUD, rumah sakit dapat melakukan berbagai inovasi pelayanan tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang panjang. Kebijakan internal bahkan dapat ditetapkan melalui peraturan direktur untuk mempercepat proses pelayanan publik.
“Dengan sistem BLUD, banyak hal bisa dilakukan lebih cepat. Cukup dengan peraturan direktur, rumah sakit sudah bisa mengatur mekanisme pelayanan yang dibutuhkan masyarakat,” jelas Adi.
Selama ini, masih ada kerancuan dalam penerapan sistem tersebut. Namun, Pemko Pekanbaru kini telah menyatakan komitmen penuh untuk menjalankan aturan sesuai ketentuan Permendagri.
“Mungkin sebelumnya penerapan BLUD ini belum berjalan optimal. Tapi mulai sekarang pemko sudah berkomitmen penuh. Kami akan jalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutur Adi.
Dengan penerapan sistem BLUD yang lebih fleksibel dan efisien, diharapkan RSD Madani dapat mempercepat peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Sehingga, RSD Madani menjadi rumah sakit daerah yang mandiri dan profesional dalam melayani masyarakat Pekanbaru.