Sampah Organik Diolah DLHK Pekanbaru, Hasilkan Kompos Siap Pakai

23 April 2026
Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota DLHK Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota DLHK Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar terus mengoptimalkan pengolahan sampah melalui proses komposting yang terstruktur. Seluruh sampah yang masuk terlebih dahulu dipilah berdasarkan jenisnya.

“Sampah nonorganik dipisahkan. Sedangkan sampah organik diolah lebih lanjut melalui proses pencacahan,” kata Kepala UPT TPA Muara Fajar sekaligus pimpinan Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Adrianus Manik, Kamis (23/4/2026).

Setelah dicacah, material organik dimasukkan ke dalam bak penampungan. Kemudian, material organik disiram menggunakan larutan molase yang telah diaktifkan. 

"Proses penyiraman dilakukan setiap hari, disertai pembalikan material setiap tiga hari untuk mempercepat proses dekomposisi," jelas Manik.

Dalam kurun waktu sekitar dua pekan, bahan kompos kemudian dijemur hingga kering. Setelah itu, dilakukan pengayakan untuk menghasilkan kompos siap pakai.

“Selain kompos padat, kami juga menghasilkan pupuk cair yang berasal dari air lindi selama proses pengolahan berlangsung,” ungkap Manik.

Waktu yang dibutuhkan untuk menghasilkan kompos secara keseluruhan berkisar satu bulan. Hal ini mengingat sebagian proses masih dilakukan secara manual. 

"Dari total bahan baku yang diolah, hasil kompos umumnya mencapai sekitar 10 hingga 20 persen dari volume awal," ujar Manik.

Terkait pengolahan tembakau dari rokok ilegal, metode yang digunakan sama dengan pengolahan sampah organik lainnya. Meski belum melalui uji laboratorium secara menyeluruh, hasil kompos dari tembakau tersebut telah diaplikasikan dan menunjukkan kualitas yang baik.

“Hasilnya cukup bagus dan dapat digunakan sebagaimana kompos organik pada umumnya,” tutupnya.