Satgas Sawit Ditugaskan Selesaikan Administrasi Perusahaan

Satgas Sawit Ditugaskan Selesaikan Administrasi Perusahaan

15 Juli 2023
Direktur Investasi III BPKP Gumbira Budi Purnama dalam sosialisasi Self-Reporting di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (14/7/2023). Foto: Surya/Riau1.

Direktur Investasi III BPKP Gumbira Budi Purnama dalam sosialisasi Self-Reporting di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (14/7/2023). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Satuan Tugas (Satgas) Sawit ditugaskan untuk menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan hukum administrasi. Satgas ini tidak dalam rangka penegakan hukum pidana.

Demikian dikatakan Direktur Investasi III Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gumbira Budi Purnama dalam sosialisasi Self-Reporting di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (14/7/2023). 

"Tetapi, Satgas ini menyelesaikan permasalahan yang ada dengan hukum administrasi. Kalau ada kasus-kasus sawit yang ada saat ini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, itu di luar lingkup Satgas Sawit," katanya. 

Satgas Sawit sudah membentuk kelompok kerja (Pokja). Pokja ini yang akan bekerja. 

Ada enam Pokja dalam Satgas Sawit. Pokja 1 terkait basis data. 

"Pokja ini sudah mengumpulkan data dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Jadi, kami sudah memiliki data sebenarnya," ujar Budi. 

Setelah itu, data Satgas Sawit dibandingkan dengan data perusahaan. Setelah dibandingkan, hanya ada satu yang benar sesuai kebijakan satu data. 

Pokja 2 adalah self-reporting dan pemanggilan. Pokja 3 terkait tata kelola hulu dan penerimaan negara.

Pokja 4 terkait hukum yang memastikan langkah-langkah Satgas sesuai koridor hukum yang berlaku. Pokja 5 terkait tata kelola sawit lainnya di hilirisasi. Pokja 6 adalah sekretariat.