Satpol PP Pekanbaru Beri Waktu 20 Hari ke Pengungsi Rohingya Pindah dari Area MTQ

Satpol PP Pekanbaru Beri Waktu 20 Hari ke Pengungsi Rohingya Pindah dari Area MTQ

10 Mei 2024
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru memberi waktu kepada 151 orang pengungsi Rohingya agar pindah dari belakang kawasan Purna MTQ. Pasalnya, pengungsi Rohingya mendirikan gubuk sebagai tempat tinggal. 

"Saya sudah meninjau pengungsi Rohingya pada 8 Mei lalu. Keberadaan mereka sudah mengarah kepada ketentraman dan ketertiban masyarakat," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Jumat (10/5/2024). 

Satpol PP melaksanakan upaya antisipatif terlebih dahulu. Satpol PP mendata seluruh pengungsi Rohingya.

"Kami berikan edukasi dan arahan kepada mereka. Dari 151 orang Rohingya, hanya satu yang fasih berbahasa Indonesia," ungkap Zulfahmi.

Pembangunan gubuk di belakang area Purna MTQ sudah menyalahi peraturan. Karena, keberadaan pengungsi Rohingya berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Mereka bisa membahayakan keselamatan. Makanya, kami minta mereka pindah," ucap Zulfahmi.

Satpol PP akan berkoordinasi dengan IOM, UNHCR, dan kepolisian. Diharapkan, pengungsi Rohingya ini bisa digeser ke lahan yang tidak mengganggu pengendara. 

"Kami beri waktu 20 hari mencari lokasi bagi mereka," ujar Zulfahmi.