Satpol PP Pekanbaru Bongkar Papan Pemberitahuan di Pasar Simpang Baru Panam

Satpol PP Pekanbaru Bongkar Papan Pemberitahuan di Pasar Simpang Baru Panam

22 September 2023
Satpol PP Pekanbaru membongkar papan pemberitahuan yang dipasang secara ilegal di Pasar Simpang Baru Panam pada 20 September 2023. Foto: Istimewa.

Satpol PP Pekanbaru membongkar papan pemberitahuan yang dipasang secara ilegal di Pasar Simpang Baru Panam pada 20 September 2023. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru membongkar papan pemberitahuan yang dipasang warga di Pasar Simpang Baru Panam pada 20 September 2023. Pemasangan papan pemberitahuan itu dinilai tak berizin.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Pekanbaru Fachruddin, Jumat (22/9/2023), mengatakan, pemasangan papan pemberitahuan ini telah melanggar undang-undang yang berlaku. Sehingga, papan itu harus dibongkar.

"Pemasangan papan itu sudah melanggar sejumlah aturan. Jadi, kami tertibkan berdasarkan aturan yang berlaku," ujarnya.

Aturan yang dimaksud adalah; Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No.3/G/ TF/2023/PTUN.PBR. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun 2012Tentang Izin Mendirikan Bangunan. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban umum Dan Ketentraman Masyarakat.