Satpol PP Pekanbaru Layangkan Surat Peringatan kepada Pedagang Pasar Tumpah Jalan Ahmad Yani

22 Juli 2026
Petugas Satpol PP Pekanbaru memberi surat peringatan kepada para pedagang pasar tumpah di Jalan Ahmad Yani. Foto: istimewa

Petugas Satpol PP Pekanbaru memberi surat peringatan kepada para pedagang pasar tumpah di Jalan Ahmad Yani. Foto: istimewa

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melayangkan surat peringatan (SP) kepada para pedagang yang berjualan di Jalan Ahmad Yani. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menegakkan ketertiban serta memastikan para pedagang mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto, Rabu (22/7/2026), mengatakan, pedagang hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 07.00 WIB. Setelah itu, seluruh aktivitas perdagangan harus dihentikan dan lokasi sudah harus bersih dari pedagang maupun sampah.

"Pada pukul 07.30 WIB, kawasan tersebut harus sudah bersih dari aktivitas pedagang dan juga sampah," tegasnya.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, masih ditemukan pedagang yang tetap berjualan hingga sekitar pukul 11.00 WIB. Kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan yang telah disepakati.

"Karena itu, kami telah memberikan surat peringatan kepada para pedagang," ujar Desheriyanto.

Apabila para pedagang tetap mengabaikan peringatan tersebut, Satpol PP bersama tim gabungan akan melakukan penertiban di kawasan pasar tumpah di Jalan Ahmad Yani. Aktivitas perdagangan di luar jam yang telah ditentukan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas.

"Jalan Ahmad Yani merupakan salah satu ruas jalan padat yang setiap hari dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Keberadaan pedagang yang menggunakan badan jalan, bahu jalan, hingga trotoar menyebabkan penyempitan ruas jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan," sebut Desheriyanto.