Satpol PP Pekanbaru Segel Heaven Two, Nekat Beroperasi Tanpa Izin Bar dan Kelab Malam

29 September 2025
Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso saat akan menyegel tempat hiburan malam Heaven Two. Foto: Istimewa.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso saat akan menyegel tempat hiburan malam Heaven Two. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menindak tegas tempat hiburan malam Heaven Two (H2) Resto dan KTV di Jalan Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya. Lokasi hiburan tersebut disegel setelah kedapatan beroperasi sebagai bar dan kelab malam tanpa izin resmi, Minggu (28/9/2025) petang.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso menjelaskan, pihak manajemen H2 hanya memiliki izin sebagai restoran dan karaoke (KTV). Jadi, tempat hiburan malam ini belum memiliki izin bar dan kelab malam, tetapi nekat beroperasi.

"Karena itu, kami melakukan penyegelan,” tegasnya.

Selain tidak mengantongi izin, penyegelan juga dilakukan karena manajemen H2 melanggar kesepakatan pembatalan acara Anniversary H2 yang sebelumnya telah disetujui. Dalam surat pernyataan tertanggal 27 September 2025, pihak manajemen menyatakan bersedia membatalkan acara dengan bintang tamu Dj Panda. Namun, pada malam yang sama, warga sekitar mengeluhkan kebisingan akibat acara tetap berlangsung.

“Warga melapor karena suara musik yang bising. Saat mediasi, pihak H2 akhirnya berjanji menghentikan kegiatan pada pukul 02.00 WIB, dan bintang tamu DJ Panda tidak jadi tampil,” ungkap Yuliarso.

Tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Penyegelan akan dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Satpol PP berharap penindakan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha hiburan lainnya. Supaya, para pelaku usaha hiburan malam mematuhi aturan perizinan yang berlaku dan menjaga ketertiban masyarakat.