Sekolah Tahfiz Al-Fatih Dapat Dukungan DPRD Pekanbaru, Proses Legalitas Ditarget Rampung Dua Bulan

12 Mei 2026
Pendiri Sekolah Tahfiz Al-Fatih Anton Yuliandri. Foto: Surya/Riau1.

Pendiri Sekolah Tahfiz Al-Fatih Anton Yuliandri. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -DPRD Kota Pekanbaru memberikan dukungan terhadap proses pengurusan legalitas bangunan sekolah yang masih berlangsung saat ini. Karena, keberadaan sekolah dinilai membantu pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Pendiri Sekolah Tahfiz Al-Fatih, Anton Yuliandri, di Hotel Prime Park, Selasa (12/5/2026), mengatakan, ia telah bertemu dengan sejumlah anggota DPRD Pekanbaru untuk menjelaskan kondisi perizinan bangunan di lingkungan Sekolah Tahfiz Al-Fatih. Dari pertemuan itu, para legislator sepakat agar proses pengurusan izin mendapat perhatian dan dukungan.

“DPRD sepakat bahwa ini harus dibantu. Karena, sekolah kami ikut membantu pelaksanaan pendidikan yang sebenarnya menjadi tugas pemerintah,” ujarnya.

Sekolah Tahfiz Al-Fatih tidak hanya diminati masyarakat dari Kota Pekanbaru, tetapi juga dari berbagai daerah di Provinsi Riau maupun luar daerah lainnya. Sistem pendidikan berbasis asrama atau boarding school yang diterapkan juga dinilai tidak menimbulkan gangguan lalu lintas di sekitar lingkungan sekolah.

Sebagian besar santri menetap di asrama dan hanya dijemput orang tua dalam rentang waktu tertentu. Untuk tingkat SMA, santri dijemput setiap tiga bulan sekali. Sedangkan tingkat SMP sebulan sekali.

“Lalu lintas di sekitar sekolah sebenarnya tidak terganggu, karena para santri tinggal di asrama. Yang rutin datang hanya orang tua murid SD dan TK Al-Fatih, itu pun jumlahnya tidak banyak,” jelasnya.

Anton juga membantah anggapan bahwa sekolah tersebut tidak memiliki izin bangunan. Padahal, seluruh dokumen perizinan masih dalam proses pengurusan saat ini.

“Kalau disebut tidak memiliki izin, itu tidak tepat. Izin kami sedang dalam proses. Dulu namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” ungkap Anton.

Ia mengakui sempat terjadi kelalaian dalam pengurusan PBG. Namun, seluruh berkas disebut telah lama diajukan dan sedang diproses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Anton optimistis proses penerbitan izin dapat segera rampung. Dari total enam bangunan yang diurus, satu izin disebut telah selesai diterbitkan. 

Satu izin lainnya diperkirakan keluar dalam pekan ini. Sementara, empat bangunan lain ditargetkan selesai dalam dua hingga dua setengah bulan mendatang.

“Mudah-mudahan dalam dua bulan atau dua setengah bulan seluruh prosesnya sudah selesai,” tutupnya.