Sengketa Lahan KIT, BPN Pekanbaru Tunda Proses Penerbitan HPL

Sengketa Lahan KIT, BPN Pekanbaru Tunda Proses Penerbitan HPL

17 Mei 2023
Kepala BPN Pekanbaru Memby Untung Pratama. Foto: Surya/Riau1.

Kepala BPN Pekanbaru Memby Untung Pratama. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru menunda proses penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk Kawasan Industri Tenayan (KIT). Pasalnya, BPN Pekanbaru menilai masih ada sengketa lahan dengan warga sekitar. 

"Kami sedang proses sertifikasi HPL atas nama PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP). Pemasangan tanda batas tanah merupakan kewajiban dari pemohon yang akan mengajukan sertifikat," kata Kepala BPN Pekanbaru Memby Untung Pratama di Ruang Rapat Auditorium Menara Lancang Kuning, kantor gubernur Riau, Selasa (16/5/2023). 

Makanya, PT SPP diminta berkoordinasi dahulu dengan warga sekitar untuk menyelesaikan masalahnya. Setelah itu, PT SPP memasang tanda batas dengan kesepakatan warga sekitar. 

"Kemudian, kami melakukan pengukuran tanah. Kami melakukan pengukuran tanah kalau tidak ada permasalahan sengketa di lapangan," jelas Memby. 

Hal ini telah disampaikan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Zulhelmi Arifin (saat proses pengukuran lahan KIT sekitar tiga pekan lalu). Kini, luas tanah KIT itu sedang diinventarisir oleh Dinas Pertanahan dan Disperindag Pekanbaru. 

"Setelah datanya lengkap, baru disampaikan ke kami. Lahan KIT itu masih proses permohonan HPL," sebut Memby.