
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran baru harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Praktik seperti pungutan liar (pungli), diskriminasi, dan murid titipan tidak boleh terjadi di sekolah negeri di Kota Pekanbaru.
“Tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada diskriminasi, tidak ada tekanan, dan tidak boleh ada titip-menitip calon peserta didik. Semua harus berjalan transparan dan sesuai aturan,” kata Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Kamis (19/6/2025).
Pendaftaran SPMB dilakukan secara daring (online) dan sudah dijadwalkan dimulai akhir Juni. Pelaksanaannya harus benar-benar objektif dan akuntabel. Supaya, kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan murid tetap terjaga.
Komitmen untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB telah diperkuat melalui penandatanganan pakta integritas oleh seluruh kepala daerah di Provinsi Riau. Pakta integritas tersebut harus menjadi landasan dalam setiap tahapan pelaksanaan SPMB.
“Harapannya, pakta integritas ini tidak hanya menjadi simbol komitmen, tetapi benar-benar diterapkan. Ini bagian dari langkah kita bersama untuk melakukan pembenahan sistem pendidikan,” ujar Markarius.
SPMB tingkat SMP negeri dijadwalkan berlangsung 23 hingga 26 Juni. Sedangkan SPMB SD negeri digelar 25-28 Juni. Adapun pengumuman kelulusan untuk SMP akan dilakukan pada 28 Juni dan SD pada 30 Juni 2025.
Calon peserta didik yang dinyatakan lulus wajib melakukan pendaftaran ulang pada 30 Juni hingga 2 Juli. Sementara itu, kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk SMP akan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai 14 hingga 16 Juli 2025.