
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko berencana memberikan kemudahan bagi lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam pengurusan izin operasional mulai tahun depan. Selama ini, sekolah tingkat PAUD diwajibkan memperpanjang izin operasional setiap dua tahun sekali.
“Ke depan, kami akan memangkas perizinan untuk PAUD yang setiap tahun atau dua tahun harus memperpanjang izin. Tahun depan sudah tidak ada lagi,” kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Senin (6/10/2025).
Dengan kebijakan baru ini, lembaga PAUD tidak perlu lagi memperpanjang izin secara berulang. PAUD cukup melaporkan keberadaan dan aktivitasnya kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru.
“Jadi cukup sekali saja mengurus izin, selanjutnya hanya perlu melaporkan. Kami tahu, semakin sering membuat perizinan baru, semakin banyak pula biaya yang dikeluarkan,” ucap Agung.
Langkah tersebut tidak hanya bertujuan mempermudah administrasi. Tetapi, upaya ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun.