Pj Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menegaskan akan menertibkan dan membongkar tower mikrosel yang sudah kedaluwarsa izinnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan kota serta menjaga keindahan dan keamanan fasilitas umum.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (6/11/2025), meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menindaklanjuti proses pembongkaran tower mikrosel yang tidak lagi memiliki izin resmi. Sebelumnya, perusahaan pemilik tower sudah disurati agar membongkar sendiri.
Sebagian besar tower mikrosel yang berdiri di ruas jalan protokol telah habis masa izinnya. Izin tower tidak dapat diperpanjang lagi.
"Kami juga telah mendapatkan arahan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait langkah penertiban tersebut," ungkap Ami, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah memberikan ultimatum kepada sejumlah perusahaan pemilik tower mikrosel agar segera menertibkan sendiri menara miliknya. Perusahaan yang disurati yakni PT Daya Mitra Telekomunikasi. Izin tower perusahaan ini berakhir sejak Agustus 2022. Kemudian, PT Infrasys Persada, PT Rajawali Indonesia Mandiri, dan PT Lima Pilar Sukses.
"Penertiban ini juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan taman kota yang selama ini terganggu oleh keberadaan tower-tower mikrosel tersebut. Apalagi beberapa titik akan digunakan untuk proyek pelebaran jalan," sebut Ami.