Truk ODOL Dilarang Melintas di Pekanbaru, Dishub Siap Tindak Tegas

21 Juli 2025
Plt Kepala Dishub Pekanbaru Sunarko. Foto: Istimewa.

Plt Kepala Dishub Pekanbaru Sunarko. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan memberlakukan larangan tegas terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL) untuk melintas di wilayah dalam kota mulai 1 Agustus. Kebijakan ini diterapkan guna meningkatkan keselamatan serta kelancaran lalu lintas yang selama ini kerap terganggu oleh kendaraan bermuatan dan berdimensi melebihi ketentuan.

"Untuk kendaraan angkutan barang non-ODOL, kami hanya memperbolehkan operasionalnya pada malam hari, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru Sunarko, Senin (21/7/2025).

Keputusan ini merupakan hasil evaluasi bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau. Hal ini menyusul tingginya angka kecelakaan dan kemacetan yang dipicu oleh kendaraan ODOL.

“Truk yang seharusnya berdimensi lima meter dimodifikasi menjadi enam bahkan tujuh meter. Beban maksimal satu ton kerap dipaksa menjadi dua ton. Ini jelas melanggar aturan dan sangat membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Sunarko.

Pelanggaran dimensi dan muatan ini tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Tetapi, pelanggaran ini juga meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya pada jam-jam padat kendaraan di pusat kota.

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, Dishub akan melaksanakan sosialisasi intensif hingga akhir Juli ini. Setelah masa sosialisasi berakhir, tindakan penegakan hukum akan diberlakukan.

“Mulai 1 Agustus, kami tidak akan memberi toleransi. Pengemudi truk yang nekat melintas di luar jam yang diperbolehkan akan dikenakan sanksi tilang, bahkan hingga penahanan kendaraan,” tegas Sunarko.

Kebijakan ini akan diberlakukan di seluruh jalan utama Kota Pekanbaru, terutama ruas-ruas yang selama ini menjadi jalur langganan kendaraan berat. Pemko Pekanbaru mengimbau seluruh pelaku usaha transportasi dan logistik untuk mendukung dan menaati aturan ini demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Ini bukan semata-mata soal penegakan hukum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memperpanjang usia pakai infrastruktur jalan kota,” tutup Sunarko.