Truk Tonase Besar Terjaring di Jalan Protokol, Dishub Pekanbaru Tegaskan Aturan Pembatasan Operasional

23 Oktober 2025
Sebuah truk tertangkap basa memasuki pusat Kota Pekanbaru. Foto: Istimewa.

Sebuah truk tertangkap basa memasuki pusat Kota Pekanbaru. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Sebuah truk bertonase besar tertangkap basah saat melintas di pertigaan Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Jenderal Sudirman. Truk tersebut diketahui masuk ke jalan protokol di luar jadwal yang diperbolehkan sesuai kebijakan pembatasan jam operasional angkutan barang.

Peristiwa itu terjadi tidak jauh dari Pos Polisi Gurindam 2. Saat diperiksa petugas, pengemudi truk mengaku tidak mengetahui bahwa jalur tersebut dilarang dilalui truk pada jam tertentu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Sunarko, Kamis (23/10/2025), menjelaskan, petugas Dishub bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru langsung menghentikan laju truk tersebut. Pengemudi truk ditilang karena melanggar aturan.

“Ada sopir dari luar kota yang masuk ke Jalan Jenderal Sudirman akhir pekan kemarin. Ia mengaku tidak tahu kalau jalur itu dilarang dilewati truk pada siang hari,” katanya.

Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang sudah diterapkan sejak awal Agustus 2025. Truk dengan tonase besar hanya diperbolehkan melintas di ruas jalan kota mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB setiap harinya.

“Mereka yang melanggar rambu larangan akan dikenai sanksi berupa tilang atau kami perintahkan untuk putar arah,” jelas Sunarko.

Sosialisasi terkait pembatasan jam operasional ini telah dilakukan sejak awal penerapan. Namun, masih ada beberapa pengemudi yang nekat menerobos jalan pusat kota di luar waktu yang diizinkan.

"Kami juga telah memasang sejumlah rambu larangan di berbagai titik strategis, seperti di Simpang Jalan Air Hitam–Jalan SM Amin, Simpang Garuda Sakti, serta Simpang Jalan Kaharuddin Nasution–Jalan Soekarno-Hatta," ujar Sunarko.

Diharapkan, seluruh pengemudi angkutan barang dapat mematuhi aturan ini. Hal ini demi menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

“Kebijakan ini bukan untuk mempersulit. Tetapi, kebijakan ini untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama di jalan-jalan utama,” ungkap Sunarko.