Wali Kota Pekanbaru Soroti Kabag TU RSD Madani, Perpanjang Kontrak THL Non-Database

28 Juli 2025
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Tindakan Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani yang memperpanjang kontrak tenaga harian lepas (THL) non-database merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan kepegawaian yang berlaku. Sebab, Pemko Pekanbaru berpegang pada pedoman data resmi.

“Kabag TU memperpanjang kontrak THL yang tidak masuk dalam database kepegawaian, tentu itu menyalahi aturan,” kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dalam pertemuan dengan para THL RSD Madani di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, pekan lalu.

Pemko Pekanbaru tetap berpedoman pada database kepegawaian. Jadi, THL dengan kode R3 dan R4 tidak dianggap.

"Sebenarnya ini bentuk rasa keadilan. Mereka (THL) sama-sama telah bekerja lebih dari dua tahun. Namun acuan kita tetap database, bukan soal kode R3 atau R4,” jelasnya.

THL berkode R3 tercatat secara resmi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diikutsertakan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama. Sementara itu, pegawai berkode R4 tidak masuk ke dalam database, meskipun masa kerja telah lebih dari dua tahun.

“Walaupun kontraknya hanya diperpanjang enam bulan. Jadi tetap harus berdasarkan data yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Agung.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru Irwan Suryadi menerangkan mengacu pada surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tahun 2024 mengenai penganggaran gaji pegawai non-ASN. Dalam surat tersebut dijelaskan, pemerintah tetap dapat menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi untuk diangkat menjadi ASN. 

"Kemudian, jika jumlah peserta seleksi melebihi kuota kebutuhan, maka sebagian bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” katanya.

Anggaran untuk PPPK paruh waktu tetap disediakan. Namun, penganggarannya berada di luar belanja pegawai reguler.