Beberapa Warga Ukui Pelalawan Terjaring Operasi Yustisi, Disanksi Kerja Sosial

9 Oktober 2020
Personel Polsek Ukui saat mensosialisasikan protokol kesehatan ke warga, Jumat (9/10/2020). Foto: Istimewa.

Personel Polsek Ukui saat mensosialisasikan protokol kesehatan ke warga, Jumat (9/10/2020). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Di tengah padatnya kegiatan kepolisian, Polsek Ukui tetap menggelar Operasi Yutisi. Hal ini guna meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Ukui Aiptu Edward Panjaitan memimpin jalannya Operasi Yustisi bersama TNI dan juga Satpol PP Pelalawan. Operasi Yustisi tersebut dilakukan dengan mendatangi warung-warung tempat masyarakat berkumpul, persimpangan tempat para anak muda berkumpul, swalayan, dan pasar tradisional yang menjadi pusat keramaian.

"Kami selalu menyanpaikan kepada masyarakat agar selalu menjaga kebersihan, menerapkan protokol kesehatan, dan wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," kata Kapolsek Ukui AKP Rifendi.

Dalam operasi tersebut, tim memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, baik berupa sanksi teguran lisan, tertulis, maupun sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan, membuang sampah, dan lain-lain. Dalam Operasi Yustisi, tim berhasil menjaring beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Mereka yang terjaring razia dipakaikan rompi berwarna merah. Lalu, mereka dihukum membersihkan lingkungan dengan cara menyapu dan diberikan edukasi serta pemakaian masker," ungkap Rifendi.

Dengan sanksi yang diberikan seperti itu, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami bahwa disiplin protokol kesehatan pada masa pandemi ini sangat penting. Hal ini guna menjaga diri maupun orang lain dari penularan virus corona.

"Kami melaksanakan Operasi Yutsisi dari pagi hingga malam hari. Sifatnya bergerak tanpa mengabaikan tugas kepolisian yang lainnya. Semua sudah menjadi tugas pokok dan tanggung jawab kami sebagai pelayan masyarakat" tutup Rifendi.