Motor Curian Dikanibal, 4 Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Kuala Kampar Pelalawan

Motor Curian Dikanibal, 4 Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Kuala Kampar Pelalawan

14 Desember 2020
Petugas Unit Reskrim Polsek Kuala  Kampar berhasil menangkap 4 pencuri motor, Sabtu (12/12/2020). Foto: Istimewa.

Petugas Unit Reskrim Polsek Kuala Kampar berhasil menangkap 4 pencuri motor, Sabtu (12/12/2020). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Empat pelaku pencurian sepeda motor diringkus petugas Polsek Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (12/12/2020). Hasil motor curian dikanibal para pelaku untuk menghilangkan barang bukti. 

Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanya Siagian, Senin (14/12/2020), mengatakan, pihaknya menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor ini berawal dari informasi dari masyarakat pada 12 Desember lalu. Disampaikan, ada seseorang yang menjual rangka sepeda motor di Parit Baru, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar. 

"Atas informasi itu, anggota Unit Reskrim berangkat menuju Parit Baru Kelurahan. Orang membeli rangka motor itu diinterogasi," ujarnya.

Pengakuan pria berinisial IW itu, rangka motor dibeli dari seorang pria berinisial S. Kemudian, petugas bergerak ke kediaman S.

"Kami mengamankan S di belakang rumahnya. S mengaku menjual rangka motor curian itu kepada IW," sebut Gian, sapaan akrabnya. 

Hasil penggeledahan, bagian-bagian motor yang telah dikanibal S ditemukan di dalam rumahnya. Pengakuan S, ia tak menjalankan aksi ini sendiri.

S mengaku beraksi mencuri motor bersama J. Akhirnya, J juga ikut ditangkap.

Setelah itu, pelaku lain terungkap yakni MR. Ia juga di tangkap di rumahnya. 

"Ketiganya mengaku beraksi bersama pelaku lain berinisial A. Ia juga berhasil ditangkap," ungkap Gian.

Hasil penelusuran, ternyata sepeda motor yang telah dikanibal tersebut milik S (21), warga Teluk Dalam. Sepeda motor milik S adalah Yamaha Jupiter Z. Tapi, motor ini tak memiliki plat nomor. 

"Empat pelaku sudah diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebut Gian.