Polsek Pangkalan Kuras Imbau Warga Desa Tanjung Beringin Pelalawan Tak Gelar Pesta Kembang Api Saat Pergantian Tahun
Polsek Pangkalan Kuras melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru di Desa Tanjung Beringin, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (26/12/2020). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Polsek Pangkalan Kuras melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru di Desa Tanjung Beringin, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (26/12/2020).
Personel Polsek Pangkalan Kuras mengimbau warga Desa Tanjung Beringin agar tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum. Imbauan ini mengenai sosialisasi Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru.
"Kepada seluruh masyarakat Desa Tanjung Beringin agar tidak melakukan pesta saat perayaan malam pergantian Tahun Baru. Masyarakat Desa Tanjung Beringin agar tidak turun ke jalan melakukan arak-arakan atau karnaval pada malam pergantian tahun," kata Panit I Sabhara Polsek Pangkalan Kuras Ipda Ahmad Haris.
Seluruh masyarakat Desa Tanjung Beringin diimbau agar tidak melakukan pesta perayaan kembang api pada malam pergantian tahun. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona.