Sat Narkoba Polres Pelalawan Tangkap Warga Pekanbaru di Pangkalan Kerinci, Sita 6 Paket Sabu

11 Januari 2021
DM, pengedar narkoba asal Pekanbaru ditangkap Sat Narkoba Polres Pelalawan, Minggu (10/1/2021). Foto: Istimewa.

DM, pengedar narkoba asal Pekanbaru ditangkap Sat Narkoba Polres Pelalawan, Minggu (10/1/2021). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Satuan Narkoba Polres Pelalawan membekuk seorang pengedar sabu di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Minggu (10/1/2021), sekitar pukul 16.30 WIB. Barang bukti yang disita berupa dari warga Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru itu, berupa enam paket sabu dan 3,5 butir pil ekstasi. 

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko dalam pers rilis, Senin (11/1/2021), mengatakan, kasus ini berawal saat anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Gang Patriot, Jalan Keluarga, Kecamatan Pangkalan Kerinci. 

Berdasarkan informasi tersebut, Kanit II Sat Narkoba Ipda Indra Jaya bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di lokasi yang disebutkan. Tim melakukan pengintaian kepada pelaku yang sedang melakukan transaksi.

"Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku sekitar pukul 16.30 WIB. Tim menemukan barang bukti berupa lima paket sabu yang terletak di lantai kamar depan," ungkap Indra.

Pelaku berinisial DM (42) Ia merupakan warga di Perumahan Borneo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. DM berprofesi sebagai sopir.

"Dalam interogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RO di Pekanbaru. Tim membawa pelaku ke kediamannya di Pekanbaru untuk penggeledahan," jelas Indra. 

Satu paket sabu lagi ditemukan di kediaman DM. Tim juga menemukan 2,5 butir pil ekstasi warna pink dan 1 butir pil ekstasi warna ungu di dalam rak lemari baju paling bawah.

"Setelah itu, tim langsung pemilik narkoba tersebut di Jalan Limbungan, Rumbai Timur. Namun, rumah pelaku kosong dan lampu dalam keadaan mati," ujar Indra.

Pelaku DM dibawa ke Polres Pelalawan guna menjalani proses hukum. Hasil penimbangan pihak berwenang, berat enam paket sabu yang disita dari DM sekitar 45,07 gram. 

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan pasal 114 ayat juncto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan satu lebih dari 5 gram.