KPP Pratama Pangkalan Kerinci Gelar Edukasi Coretax bagi Bendahara Desa di Kecamatan Ukui

11 Juni 2025
KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyelenggarakan kegiatan edukasi sistem perpajakan Coretax bagi bendahara desa di Aula Kantor Kecamata Ukui pada 27 Mei 2025. Foto: Istimewa.

KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyelenggarakan kegiatan edukasi sistem perpajakan Coretax bagi bendahara desa di Aula Kantor Kecamata Ukui pada 27 Mei 2025. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dalam upaya memperkuat kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan kewajiban perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Kerinci menyelenggarakan kegiatan edukasi sistem perpajakan Coretax bagi bendahara instansi pemerintah desa se-Kecamatan Ukui. Kegiatan edukasi Coretax ini digelar di Aula Kantor Kecamata Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 27 Mei 2025.

Acara tersebut dihadiri oleh belasan peserta yang merupakan perwakilan dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Ukui. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman teknis para bendahara desa dalam melaksanakan pelaporan dan pembayaran pajak secara elektronik melalui sistem Coretax.

Sekretaris Camat Ukui Ardi Arsyad menyambut positif pelaksanaan kegiatan ini. Pelatihan ini sejalan dengan komitmen pemerintah kecamatan dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

“Kami menyambut baik kegiatan ini. Karena sangat relevan dengan upaya kami dalam menciptakan pengelolaan keuangan desa yang tertib dan sesuai aturan. Semoga pelatihan ini mampu memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada para bendahara,” harapnya.

Kesempatan yang sama, Fungsional Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Pangkalan Kerinci Haniatun Nashihah mengatakan, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dirancang untuk memudahkan bendahara instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara digital. Dengan Coretax, pelaporan dan pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat.

"Kami harapdengan penguasaan sistem ini, tidak lagi terjadi kesalahan administrasi atau keterlambatan pelaporan yang kerap menjadi kendala di lapangan,” ujarnya.

Materi yang disampaikan mencakup pengenalan fitur Coretax, tahapan registrasi akun, proses penginputan data transaksi, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), serta simulasi pembayaran pajak. Sesi ini juga diramaikan dengan diskusi interaktif dan studi kasus berdasarkan pengalaman para peserta.

Antusiasme peserta terlihat tinggi. Para bendahara desa aktif mengajukan pertanyaan, terutama mengenai teknis pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) dan mekanisme pemotongan pajak belanja desa yang sering dihadapi dalam tugas keseharian.