Hasil Pengawasan Bawaslu Riau, 4.174 Formulir C1 Berhasil Dikoreksi Saat Rapat Pleno PPK

Hasil Pengawasan Bawaslu Riau, 4.174 Formulir C1 Berhasil Dikoreksi Saat Rapat Pleno PPK

3 Mei 2019
Ketua Bawaslu Rusidi Rusdan saat meninjau rapat pleno PPK di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, baru baru ini. Foto: Bawaslu Riau.

Ketua Bawaslu Rusidi Rusdan saat meninjau rapat pleno PPK di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, baru baru ini. Foto: Bawaslu Riau.

RIAU1.COM -Sebanyak 4.174 formulir C1 (hasil penghitungan surat suara) berhasil dikoreksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau saat rapat pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Jumlah ini kemungkinan bertambah karena rapat pleno di Kecamatan Mandau (Kabupaten Bengkalis) dan Kecamatan Siak Hulu (Kabupaten Kampar) belum selesai.

"Saat penghitungan suara, kami mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan kepada pengawas untuk mengumpulkan salinan formulir C1 hasil perolehan suara di tiap TPS. Langkah ini kami lakukan untuk menjaga keaslian hasil pemungutan suara di tiap TPS se-Riau, sekaligus sebagai pembanding saat rapat pleno di tiap tingkatannya," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam siaran persnya, Jumat (3/5/2019) malam.

Berdasarkan hasil pengumpulan formulir C1 didapati banyak masalah. Masalah itu mulai dari kesalahan penulisan pada kolom jumlah hingga perbedaan jumlah suara pada calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol). 

"Hal ini tentu merugikan bagi peserta Pemilu. Makanya kita langsung mengambil tindakan cepat dengan merekomendasikan perbaikan formulir C1 pada rapat pleno PPK agar tidak ada satu pun peserta yang rugi. Sebagaimana salah satu azas Pemilu kita yaitu jujur dan adil," ucap Rusidi.

Dengan demikian, sebanyak 4.174 formulir C1 (hasil penghitungan surat suara) berhasil direkomendasikan untuk dikoreksi dalam rapat pleno PPK. Formulir C1 yamg salah ini didapati di 4.178 TPS dari 17.641 TPS.

"Sampai saat ini, sudah 4.178 TPS yang telah kita koreksi dan rekomendasikan untuk diperbaiki saat pleno kecamatan. Pihak PPK langsung memperbaikinya disaksikan oleh saksi peserta Pemilu yang hadir," sebut Rusidi.

Jumlah formulir C1 yang salah ini kemungkinan ini bertambah. Pasalnya, ada beberapa kecamatan lagi yang masih melaksanakan pleno, di antaranya Kecamatan Mandau di Bengkalis, Kecamatan Siak Hulu di Kampar.

Jumlah formulir C1 yang berhasil dikoreksi yakni Kabupaten Kuansing 333 lembar, Kabupaten Kepulauan Meranti 139 lembar, Kabupaten Rokan Hilir 146 lembad, Kabupaten Bengkalis 358 lembar, Kabupaten Kampar 492 lembar (data sementara, belum termasuk Kecamatan Siak Hulu karena masih pleno).

Selanjutnya, Kota Pekanbaru 1.425 lembar, Kabupaten Indragiri Hilir 52 lembar, Kabupaten Indragiri Hulu 200 lembar. Kabupaten Siak 307 lembar, Kabupaten Rokan Hulu 219 lembar, Kabupaten Pelalawan 193 lembar, dan Kota Dumai 314 lembar (data sementara karena masih terdapat dua kecamatan masih melaksanakan pleno).

"Kami harapkan agar seluruh jajaran pengawas Pemilu untuk tetap menjalankan tugasnya dalam mengawasi rekapitulasi perolehan suara di tiap tingkatan. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan dalam penetapan jumlah suara," harap Rusidi.