Dugaan Markup Motor Listrik MBG hingga Rp200 Miliar

10 Juni 2026
Motor Listrik Program MBG

Motor Listrik Program MBG

RIAU1.COM - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkap dugaan praktik markup dalam pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu disampaikan Dudung usai menerima audiensi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026. 

Menurut Dudung, pengadaan kendaraan MBG senilai Rp1,03 triliun masih menyisakan sejumlah persoalan, termasuk status kendaraan yang disebut masih dalam tahap perakitan meski pembayaran telah dilakukan.

Kemudian dari hasil penelusuran, ditemukan adanya selisih nilai transaksi mencapai Rp200 miliar yang diduga mengarah pada praktik markup dalam pengadaan motor listrik. 

"Setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya. Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp200 M (miliar) ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp400 M. Ya ada markup. Ya ini mudahlah proses hukumnya segera cepat ya," ujar Dudung kepada awak media yang dimuat Rmol.id.

Saat ditanya mengenai nasib kendaraan yang telah dibeli tersebut, Dudung menegaskan keputusan akhir berada di tangan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan Presiden. 

Menurutnya, kendaraan yang sudah dibayar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain apabila diperlukan. 

"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat. Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan, kalau nyicil satu motor kan cukup. Enggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya," kata dia. 

Pernyataan Dudung muncul di tengah penyidikan dugaan korupsi pengadaan 21.801 unit motor listrik operasional MBG yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. 

Proyek senilai Rp1,03 triliun itu diduga mengandung markup dan melibatkan vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang disebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai.

Meski menjadi objek penyidikan, Kejaksaan Agung memastikan tidak akan melakukan penyitaan massal terhadap motor listrik yang telah didistribusikan ke daerah dan digunakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Penyidik memilih fokus pada dokumen pengadaan, proses lelang, serta penelusuran aliran dana, sementara nilai pasti kerugian negara masih dihitung oleh auditor negara.*