Bawaslu Tunda Sidang Dugaan Kecurangan Pemilu Serentak 2019

Bawaslu Tunda Sidang Dugaan Kecurangan Pemilu Serentak 2019

7 Mei 2019
Ilustrasi situng KPU

Ilustrasi situng KPU

RIAU1.COM - Bawaslu RI menunda persidangan dugaan kecurangan Pemilu serentak 2019 pada situng KPU yang rencananya digelar Selasa 7 Mei 2019 ini.

Belum siapnya KPU RI sebagai terlapor untuk memberikan jawaban, menjadi penyebab sidang dugaan kecurangan Pemilu serentak 2019 tersebut ditunda.

Ketua Bawaslu, Abhan menuturkan, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan termohon KPU itu ditunda hingga hati Rabu, tanggal 8 Mei 2019 besok.

''Mungkin karena hari ini belum bisa, maka kami akan memberikan satu kali lagi kesempatan," kata Abhan di Kantor Bawaslu, dilansir Republika.co.id, Selasa 7 Mei 2019.

"Dan besok siang kalau terlapor tidak juga memberikan jawaban, maka hak jawab itu kami anggap anda sudah dilakukan. Sehingga, proses tetap dilanjutkan,'' sambungnya.

Abhan mengatakan, sidang dugaan kecurangan Pemilu serentak 2019 akan dilanjutkan besok siang sekitar pukul 13.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan terlapor.

"Sidang besok dengan agenda mendengarkan keterangan dari terlapor KPU. Sekaligus pembuktian dari pelapor. Dan barangkali kalau sudah siap, saksi akan kami periksa sekaligus," ujarnya.

Seperti yang diketahui, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dua kasus dugaan kecurangan kepada Bawaslu, yakni soal Situng KPU dan soal lembaga hitung cepat (quick count).

Laporan ini dilakukan setelah BPN Prabowo-Sandi menemukan dugaan pelanggaran Pemilu pada situng KPU, diantaranya puluhan ribu kesalahan entry data hasil scan formulir C1, yang merugikan paslon Prabowo-Sandiaga Uno.