Klaim Dapatkan 50.000 Suara Caleg, Partai Berkarya Gugat KPU Kota Batam

Klaim Dapatkan 50.000 Suara Caleg, Partai Berkarya Gugat KPU Kota Batam

6 Juni 2019
Anggota KPU Kota Batam, Zaki Setiawan.

Anggota KPU Kota Batam, Zaki Setiawan.

RIAU1.COM - Klaim mendapatkan 50.000 Suara Caleg DPR RI, Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau, terkait hasil perhitungan suara Pemilu Legislatif 2019 tingkat pusat.

Namun KPU menetapkan suara Caleg DPR RI untuk Partai Berkarya sebanyak 12.041 suara. 

 

"Dalam gugatannya Partai Berkarya menyebutkan bahwa KPU telah salah melakukan penghitungan perolehan suara, sehingga memengaruhi perolehan kursi DPR RI," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam Zaki Setiawan di Batam, Kamis. 6 Juni 2019, seperti dilansir Antara. 

Ia mengatakan KPU menetapkan suara yang diperoleh Partai Berkarya untuk DPR RI daerah pemilihan Kepri sebanyak 12.041 suara.

Sementara, Partai Berkarya mengkllaim mendapatkan 50.000 suara.

"Namun Partai Berkarya tidak merinci TPS mana saja yang mengalami perubahan perolehan suara," kata Zaki.

Partai Berkarya meminta MK membatalkan keputusan KPU dan menetapkan hasil perolehan suara sesuai versi mereka, lanjut Zaki.

Gugatan Partai Berkarya merupakan satu dari enam sengketa pemilu di Batam. Selain Partai Berkarya, partai lain yang juga memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yaitu Bommen Hutagalung (caleg PDIP), Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, dan Partai Perindo.

 

Hingga kini, KPU Batam tengah mempelajari materi gugatan dan menyiapkan alat-alat bukti untuk menjawab gugatan peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

"Untuk menyiapkan alat-alat bukti tersebut, KPU Kota Batam tetap masuk kerja, meski menjelang atau saat lebaran," kata Zaki.

R1/Hee