Hidayat Nur Wahid 'Gurui' Penegak Hukum Gara-Gara Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun

Hidayat Nur Wahid 'Gurui' Penegak Hukum Gara-Gara Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun

12 Juni 2020
Hidayat Nur Wabid (Foto: Istimewa/internet)

Hidayat Nur Wabid (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menasehati para penegak hukum di Indonesia gara-gara penyerang Penyidik KPK Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara.

Nasehatnya itu disampaikannya melalui akun media sosial Twitter @hnurwahid, Jumat, 12 Juni 2020.

Belajar dari kasus Novel Hidayat Nur Wahid mengatakan seharusnya para penegak hukum berlomba-lomba menegakkan keadilan lantaran terkandung dalam Pancasila.

" Adil dan Keadilan dinyatakn dlm sila ke 2&5 dari PANCASILA. Harusnya lembaga-lembaga hukum di Indonesia,berlomba praktekkan dan tegakkan hukum yg adil," sebutnya.

Harapannya, dengan tegaknya hukum. masyarakat akan lebih percaya disertai dengan naikknya martabat bangsa di negeri ini.

" Agar bisa hadirkan keadilan dan kepercayaan Rakyat dan masyarakat dunia, dan terjaganya marwah bangsa dan negara," harapnya.

Untuk diketahui jaksa menuntut dua penyerang Novel Baswedan dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.

Hasil ini disampaikannya dalam pertimbangan surat tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juni 2020.