UU Ciptaker, Mahfud MD Sebut Hoaks Jika Sertifikasi Halal Tak Lagi Dilakukan MUI

UU Ciptaker, Mahfud MD Sebut Hoaks Jika Sertifikasi Halal Tak Lagi Dilakukan MUI

17 Oktober 2020
Mahfud MD (Foto: Istimewa/internet)

Mahfud MD (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwa isu terkait sertifikasi halal tidak lagi dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merupakan hasil dari UU Cipta Kerja adalah hoaks.

Pernyataan ini disampaikannya melalui akun media sosial Twitter miliknya @mohmahfudmd, Sabtu, 17 Oktober 2020.

"Berita hoax bhw mnrt UU Ciptaker sertifikasi halal tdk lg dilakukan oleh MUI," tegasnya.

Alasannya, karena sertifikasi halal merupakan fatwa dan penilaian langsung yang dilakukan langsung oleh MUI.

Bahkan menurutnya, berkat UU Ciptaker ini, kewenangannya diperluas hingga merambat ke daerah-daerah.

"Mutlak berdasar itu kemenag mengeluarkan sertifikasi," tegasnya kembali.

Untuk diketahui, Pemerintah dan DPR sepakat untuk mencantumkan sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH) ke dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Dikutip dari liputan6.com, pelaksanaan sertifikasi produk halal ini diperluas dengan melibatkan unsur organisasi keagamaan untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi JPH.

Sehingga organisasi islam seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah hingga perguruan tinggi bisa memberikan sertifikasi halal sebagaimana yang saat ini dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia.

"Kita sepakati bahwa kewenangan yang selama ini di monopoli MUI dalam melakukan sertifikasi diserahkan ke ormas Islam," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam Webinar bertema Menimbang Urgensi Omnibus Law di Tengah Pandemi, Jakarta, Kamis, 24 September 2020 silam.