KPU Diminta Jadikan Momen Permohonan Sengketa Pilkada 2020

KPU Diminta Jadikan Momen Permohonan Sengketa Pilkada 2020

24 Desember 2020
Ilustrasi Pilkada 2020 (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi Pilkada 2020 (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk menunjukkan integritas ditengah banyaknya permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) 2020.

KPU menurutnya tidak perlu beranggapan permohonan PHP sebagai rongrongan pada eksistensi dan integritas selaku penyelenggara pemilu dikutip dari medcom.id, Kamis, 24 Desember 2020.

Tambahnya, proses sengkta itu menurutnya akan membawa citra positif ketika dapat mementahkan dalil pemohon.

"Bukti-bukti yang bisa menunjukkan bahwa memang KPU sudah menjalankan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya dengan baik sesuai hukum dan kode etik yang ada," jelasnya.

Sementara untuk pihak pemohon, dia meminta untuk mengikuti dan menghormati proses persidangan. Termasuk untuk tidak mengerahkan massa di tengah angka penyebaran covid-19 yang terus melonjak.

Untuk diketahui, update per 23 Desember 2020 pukul 12.00 WIB terdapat 114 permohonan PHP.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, paslon mengajukan gugatan sengketa PHP ke Mahkamah Konstitusi maksimal 3X24 jam sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara.

Menurut KPU, angka tersebut naik dari hari sebelumnya sebanyak 128 gugatan.