Merasa Dicurangi di Pilkada 2020, Setengah dari Seluruh Paslon Gugat ke MK

Merasa Dicurangi di Pilkada 2020, Setengah dari Seluruh Paslon Gugat ke MK

25 Desember 2020
Ilustrasi Pilkada 2020 (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi Pilkada 2020 (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui telah menerima 135 gugatan sengketa hasil Pilkada 2020 per 23 Desember 2020.

Artinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadapi ratusan gugatan sengketa hasil Pilkada 2020 dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat, 25 Desember 2020.

Mereka yang mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK umumnya menganggap telah terjadi praktik kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.

Dari total 135 jumlah keseluruhan perkara, ada tujuh sengketa pilkada gubernur/wakil gubernur, 114 sengketa pilkada bupati/wakil bupati dan 14 sengketa pilkada wali kota/wakil wali kota.

Untuk wilayah terbanyak, jatuh pada Papua dan Sumatera Utara dengan 13 pasangan di masing-masing daerah yang mengajukan sengketa.

Disusul oleh Papua Barat dan Maluku Utara dengan masing-masing sembilan pengajuan perselisihan.

Terakhir diikuti oleh Sulawesi Tenggara dan Sumatera Barat dengan masing-masing tujuh sengketa.