Sengketa Pilkada 2020, Ini Kesiapan KPU

Sengketa Pilkada 2020, Ini Kesiapan KPU

31 Desember 2020
Kantor KPU (Foto: Istimewa/internet)

Kantor KPU (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Raka Sandi mengatakan bahwa mereka telah siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi.

Salah satu kesiapannya dengan menggelar rapat koordinasi bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota dikutip dari medcom.id, Kamis, 31 Desember 2020.

"Beberapa waktu sudah dilakukan rapat koordinasi bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota. Yang menyelenggarakan pilkada sudah dilakukan rakor dan bimtek," terangnya.

Di MK mereka akan mereka hadapi tujuh gugatan didaftarkan secara online dan offline.

Di antaranya, dua PHPU di Pilgub Sumatera Barat yang diajukan dua pasangan calon.

PHPU pertama diajukan pasangan Nasrul Abit dan Indra Catria. Pasangan tersebut menunjuk Vino Oktavia dan Feri Ardila sebagai kuasa hukum.
 
PHPU kedua diajukan oleh pasangan Mulyadi dan Ali Mukhni. Mereka memilih kuasa hukum salah satunya ialah Veri Junaidi.
 
Selanjutnya, PHPU di Pilgub Jambi yang diajukan pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh. Pasangan tersebut memilih kuasa hukum yang sempat menangani sengketa Pilpres 2019, yaitu Yusril Ihza Mahendra.

PHPU keempat pada Pilgub Kepulauan Riau diajukan pasangan Isdianto dan Suryani. Kuasa hukum yang akan menangani gugatan tersebut ialah Karli.
 
PHPU kelima pada Pilgub Kalimatan Selatan diajukan pasangan Denny Indrayana dan Difriadi. Mereka menunjuk mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sebagai kuasa hukum.

PHPU keenam pada Pilgub Kalimantan Tengah diajukan pasangan Ben Brahim S Bahat dan Ujang Iskandar. Kuasa hukum yang mereka pilih juga sempat menangani sengketa Pilpres 2019, yaitu Bambang Widjajanto.
 
Dan yang terakhir PHPU ketujuh pada Pilgub Bengkulu yang diajukan oleh Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi. Gugatan itu ditangani oleh Zetriansyah selaku kuasa hukum.