Penguatan Kehumasan, KPU Riau Audensi dengan Ombudsman Riau

Penguatan Kehumasan, KPU Riau Audensi dengan Ombudsman Riau

22 Juni 2021
Penguatan Kehumasan, KPU Riau Audensi dengan Ombudsman Riau

Penguatan Kehumasan, KPU Riau Audensi dengan Ombudsman Riau

RIAU1.COM -Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Firdaus, Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas, Nugroho Noto Susanto melaksanakan Audiensi Penguatan Kehumasan di Kantor Perwakilan Ombudsman Riau

Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, agenda pertemuan ini dilaksanakan di ruang rapat Ombudsman Riau. Tampak hadir jajaran Ombudsman Riau, Kepala Perwakilan Ombudsman Riau, Ahmad Fitri, Asisten Ombudsman Riau, Habibie, Asisten Penerimaan Laporan, M.Chairil Imam beserta jajaran Ombudsman Riau, Debi Nursari, Kabag Hukum Teknis dan Hupmas KPU Riau, Nirson beserta jajarannya.

"Inti kunjungan kerja adalah koordinasi terkait penguataan badan koordinasi hubungan masyarakat (bakohumas) KPU Riau. KPU Riau memerlukan masukan, dan sinergi banyak lembaga termasuk dengan Kantor Perwakilan Ombudsman Riau terkait penguatan Bakohumas tersebut, "kata Ilham lewat siaran persnya. Selasa 22 Juni 2021.

Ahmad Fitri, selaku Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Riau menyatakan dukungannya dan siap bersinergi dengan KPU Riau. Dalam hal koordinasi tugas-tugas lebih intensif dalam pelayanan publik  sesuai UU No 37 Tahun 2008. Diantaranya menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan. Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman. Dan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Standar Pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggara pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, "tuturnya.