Dari Juli-Agustus 2018, Balai Karantina Pertanian Pekanbaru Amankan 4,5 Ton Bawang Merah
Ilustrasi bawang merah. Foto: Tempo.co.
RIAU1.COM -Pihak Balai Karantina Pertanian Pekanbaru mengamankan 4,5 ton bawang merah di Kabupaten Siak, Riau. Kasus penyelundupan bawang merah ini sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Siak pada Januari 2019 ini.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Fardi saat ditemui Riau 1.com, Kamis (10/1/2019), menjelaskan, enam kali penahanan dilakukan pada Juli 2018 lalu. Penahanan komoditas hewan dua kali dan komoditas tumbuhan empat kali.
Komoditas tumbuhan yang ditahan berupa buah-buahan, sayuran, cabai, dan benih tanaman. Komoditas hewan ini terdiri dari daging bebek, daging babi, sosis.
"Jumlahnya tidak terlalu banyak. Paling banyak 10 kilogram," ungkapnya.
Di bulan Agustus, ada 15 kali penahanan. Penahanan hewan dua kali dan tumbuhan tiga belas kali.
"Komoditas tumbuhan yang kami amankan berupa bawang merah pada 2 Agustus sebanyak 4,5 ton. Kami melakukan proses penyidikan," sebut Fardi.
Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siak. Persidangan perdana diperkirakan Januari 2019 ini.
Komoditas lainnya yang ditahan seperti buah-buahan potong, buah segar, dan bibit tanaman. Jumlahnya hanya 1 sampai 10 kg.
"Sedangkan komoditas hewan yang ditahan berupa daging sapi dan daging babi. Daging sapi beku ini kami tahan sebanyak 30 kg lewat Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II dari malayasia. Tidak ada sertifikat kesehatan dari negara asal," jelas Fardi.