Tagihan Listrik di Riau Melonjak Drastis, DPR RI: PLN Jangan Sampai Rampok Uang Rakyat

Tagihan Listrik di Riau Melonjak Drastis, DPR RI: PLN Jangan Sampai Rampok Uang Rakyat

6 Juni 2020
Syahrul Aidi (int)

Syahrul Aidi (int)

RIAU1.COM - Masyarakat beberapa hari terakhir diresahkan dengan melonjaknya biaya tagihan listrik PLN. Bahkan dikabarkan ada kenaikan tagihan mencapai 400% persen. 

Padahal mereka yang mendapat tagihan mengejutkan tersebut mengatakan pemakaian jasa dari perusahaan plat merah tersebut sama seperti penggunaan sebelumnya. Permasalahan dugaan dilakukannya kenaikan tarif pihak PLN ini dikecam Anggota DPR RI.

"Sejak kemarin saya mendapatkan informasi terus menerus dari warga bahwa mereka tagihan listrik mereka naik berkali lipat dari biasanya. Ada yang awalnya 300 ribu, sekarang tiba-tiba menjadi 600 ribu. Bahkan informasinya ada yang sampai jutaan." ujar Syahrul Aidi Anggota DPR RI daerah pemilihan Riau dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jum'at 5 Juni 2020.

Dia juga meminta agar PLN segera memberikan kebenaran informasi atas keluhan masyarakat yang menjadi pelanggan tersebut, "Kita minta PLN segera memberikan jawaban ke publik. Jika kenaikan yang drastis ini karena disengaja, maka kita sayangkan bahwa PLN seakan-akan merampok uang rakyat melalui tagihan. Apalagi ini di saat badai pandemi Covid-19 merusak ekonomi negara," kata politisi PKS tersebut.

Tambah dia, sebaiknya pemerintah melalui PLN jangan sampai menaikkan semua tarif baik itu listrik, BBM, LPG, atau lainnya di saat ekonomi yang sedang merosot tajam ini dan PLN harus menjadikan UU 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai panduan untuk pelayanan yang terbaik.

Loading...

"Jangan sampai PLN mengkambing hitamkan WFH (Work From Home, red) di masa pandemi Covid 19 sebagai acuan kenaikan karena pemakaian over di tengah masyarakat, sehingga lupa menunaikan kewajiban dan memberikan hak warga sebagaimana tercantum dalan Pasal 4 UU 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bahwasanya konsumen berhak atas kenyamanan, arus informasi yang benar, didengarkan pendapatnya dan hak dilayani secara benar dan jujur," ucapnya.

"PLN harus taat hukum dan berlaku profesional sebagai BUMN yang menjalankan pelayanan kepada bangsa dan negara. Kasihan rakyat tatkala pemaksaan kewajiban setiap bulannya selalu diakali dengan perhitungan bisnis yang serampangan," demikian Syahrul Aidi. ***